Vol 3 No 1 (2026): Januari-Juni Artikel

Analisis Kepastian Hukum Yang Berkeadilan Dalam Penyitaan Harta Debitor Pailit Pada Perkara Pidana

DOI: https://doi.org/10.08221/lexomnibus.v3i1.374
66 dilihat 20 unduhan
Google Scholar Garuda Index Copernicus Turnitin Mendeley Grammarly
Unduh PDF

Abstrak

Konflik antara sita pidana dan sita umum dalam kepailitan merupakan persoalan yuridis yang semakin relevan seiring meningkatnya kompleksitas kejahatan ekonomi yang melibatkan korporasi. Permasalahan muncul ketika harta debitur yang telah dinyatakan pailit dan termasuk dalam boedel pailit justru menjadi objek penyitaan dalam proses pidana. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar rezim hukum serta mengancam kepastian hukum, khususnya bagi kreditor yang memiliki hak atas pelunasan piutang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan sita pidana terhadap harta debitur pailit serta menilai apakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 284/Pid.Sus/2019/PN.MKS telah mencerminkan kepastian hukum bagi kreditor dalam konflik antara sita pidana dan sita umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran sistematis guna mengidentifikasi disharmonisasi norma antara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kepailitan menimbulkan sita umum atas seluruh kekayaan debitur, sehingga penerapan sita pidana tidak seharusnya dilakukan secara absolut terhadap harta yang telah berada dalam boedel pailit. Putusan hakim yang mengembalikan aset melalui kurator mencerminkan pendekatan progresif  dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum pidana dan perlindungan kreditor. Namun demikian, ketiadaan pengaturan yang tegas mengenai prioritas antara sita pidana dan sita umum menunjukkan adanya kekosongan norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi guna mengintegrasikan kewenangan antar rezim hukum sehingga konflik penyitaan dapat diminimalisir dan tujuan hukum berupa keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum dapat tercapai secara optimal.

Referensi

Alif, Violenza, Ali Abdullah, and Dian Purwaningrum. "Upaya Perlindungan Hukum bagi Pihak Ketiga yang Asetnya Termasuk dalam Harta Pailit." Jurnal Hukum Lex Generalis 6.12 (2025).

Hajani, Sitti, Sufirman Rahman, and Anggreany Arief. "Kedudukan hukum barang bukti yang merupakan harta pailit dalam sita pidana." Journal of Lex Generalis (JLG) 4.2 (2023): 326-342.

Hakim, Shiddiq Al Hakimi, and Adlin Budhiawan. "Kedudukan harta pailit yang menjadi barang sitaan negara." Jurnal Preferensi Hukum 4.2 (2023): 237-244.

Harir, Moh, et al. "Konflik Norma (Antinomy Normen) Sita Umum Dengan Sita Pidana Dalam Pemberesan Harta Pailit." Jurnal USM Law Review 8.2 (2025): 1107-1125.

Kurniawan, Sandi, and Diandra Perludio Ramada. "Kedudukan Kreditur atas Aset Debitur Pailit yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi." Bookchapter Hukum dan Lingkungan 2 (2025): 868-889.

Lumbanraja, Brata Yoga, Siti Malikhatun Badriyah, and Irma Cahyaningtyas. "Analisis Yuridis Kepailitan Harta Yang Ditinggalkan." Notarius 14.1: 147-161.

Najah, Lathifatun, et al. "Analisis Actio Pauliana Sebagai Upaya Kurator Dalam Kepailitan Kasus Penyitaan Rumah Oleh Bank Studi Kasus: Penyitaan Rumah Oleh Bank." Diponegoro Private Law Review 7.2 (2023): 122-141.

Nola, Luthvi Febryka. "Kedudukan Sita Umum Terhadap Sita Lainnya Dalam Proses Kepailitan (The Position Of General Seizure Towards Others In The Process Of Bankrupcy)." Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 9.2 (2019): 217-234.

Parulian, Hendra, Iwan Erar Joesoef, and Heru Sugiyono. "Perlindungan Hukum Hak Kreditor dalam Sita Umum Kepailitan yang Bersinggungan dengan Sita Pidana Korupsi." ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 4.2 (2026): 474-494.

Prabowo, Adhi Setyo. "Analisis Yuridis Peletakan Sita Pada Sita Khusus Pidana Pada Kuhap dan Sita Umum Pada UUK-PKPU." Simbur Cahaya (2021): 131-145.

Rahman, Bagus. "Kedudukan sita pidana terhadap sita umum dalam harta pailit (Studi atas Putusan Nomor 156 K/Pdt. Sus-Pailit/2015)." (2017).

Rudi Margono, S. H. Penyitaan Aset Korporasi: Teknik Membekukan Operasional Tanpa Melumpuhkan Ekonomi. Profesor Rudi Margono, 2026.

Sumakud, Deanne Lauretta, Rr Ani Wijayati, and Jimmy Simanjuntak. "Analisis Yuridis Kedudukan Sita Umum Yang Dilakukan Kurator Terhadap Sita Pidana Dalam Pemberesan Boedel Pailit." Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 10.Special Issue (2024): 125-135.

Syarif, Muhammad, Sunarmi Sunarmi, and Edi Yunara. "Kedudukan Sita Pidana Harta Benda Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Kedudukan Sita Umum Kepailitan." Locus Journal of Academic Literature Review (2023): 757-768.

Zahlan, M., Adi Sujanto, and Anggawira Anggawira. "Paritas Creditorium Dalam Putusan Kepailitan Pada Korporasi (No. 26/Pdt. Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/Pn Niaga Jkt. Pst)." Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 5.1 (2022): 66-83.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama