NON LITIGASI: Jurnal Wacana Hukum, Keadilan, Restoratif dan Pembaharuan Hukum https://www.ejournal.isgs.co.id/index.php/nonlitigasi <p><strong>Jurnal Non Litigasi</strong> merupakan jurnal ilmiah yang mempublikasikan artikel hasil penelitian dan kajian konseptual di bidang hukum dan ilmu sosial dengan fokus pada penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi (non-litigation dispute resolution). Jurnal ini menjadi wadah pengembangan gagasan akademik mengenai mekanisme penyelesaian konflik yang damai, efektif, berkeadilan, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.</p> <p>Ruang lingkup jurnal mencakup berbagai bentuk <strong>Alternative Dispute Resolution (ADR)</strong>, seperti mediasi, negosiasi, arbitrase, dan bentuk penyelesaian sengketa alternatif lainnya dalam hukum perdata. Selain itu, jurnal juga mengkaji perkembangan penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan <strong>restorative justice</strong>, <strong>Deferred Prosecution Agreement (DPA)</strong>, <strong>plea bargaining</strong>, serta mekanisme penyelesaian konflik berbasis hukum adat dan kearifan lokal.</p> <p>Dengan pendekatan interdisipliner, <strong>Jurnal Non Litigasi</strong> bertujuan mendorong pengembangan teori, kebijakan, dan praktik penyelesaian sengketa yang humanis, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan substantif di tingkat nasional maupun internasional.</p> id-ID rizkyjulranda.isgs@gmail.com (Rizky Julranda) rizkyjulranda.isgs@gmail.com (Rizky Julranda) Fri, 14 Aug 2026 20:20:14 +0700 OJS 3.3.0.13 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 Diversi dan Keadilan Restoratif Sebagai Instrumen Perlindungan Hak Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia https://www.ejournal.isgs.co.id/index.php/nonlitigasi/article/view/379 <p>Anak sebagai pelaku tindak pidana memerlukan perlakuan yang berbeda dari orang dewasa karena keterbatasan kematangan berpikir dan bertindak yang dimilikinya. Dalam penelitian ini memuat data mengenai jumlah perkara anak di Jakarta Barat pada tahun 2022 untuk menggambarkan urgensi permasalahan instrumen perlindungan ha anak sebagai pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun diversi dan keadilan restoratif telah diatur secara komprehensif dan diwajibkan pada setiap tingkat proses peradilan, pelaksanaannya di lapangan masih belum konsisten akibat terbatasnya jumlah hakim anak yang terlatih, minimnya fasilitas pendukung diversi, serta kecenderungan aparat penegak hukum untuk lebih memilih penjatuhan pidana penjara dibandingkan tindakan non-pemenjaraan. Penelitian ini memberikan kontribusi dengan memetakan kesenjangan antara desain normatif diversi dan keadilan restoratif dengan pelaksanaannya di lapangan, serta mengusulkan penguatan kelembagaan yang diperlukan untuk menutup kesenjangan tersebut guna mewujudkan perlindungan hak anak sebagai pelaku tindak pidana secara lebih utuh.</p> Shafa Aistalia Tsara Dewi Hak Cipta (c) 2026 Shafa Aistalia Tsara Dewi https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://www.ejournal.isgs.co.id/index.php/nonlitigasi/article/view/379 Fri, 14 Aug 2026 00:00:00 +0700 Kriminalisasi Kesalahan Medis di Indonesia: Mediasi Penal dan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Sengketa Medis https://www.ejournal.isgs.co.id/index.php/nonlitigasi/article/view/425 <p>Dominasi litigasi pidana dalam penyelesaian sengketa medis di Indonesia memicu kriminalisasi profesi, kedokteran defensif, dan kegagalan pemulihan hak pasien. Artikel ini menganalisis secara kritis ambiguitas penegakan hukum pasca-reformasi regulasi kesehatan dan pidana nasional. Menggunakan metode hukum normatif, penelitian ini mengidentifikasi adanya kegagalan sistemik aparat penegak hukum dalam membedakan risiko klinis, kelalaian profesional, dan pelanggaran disiplin berdasarkan Pasal 440 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Analisis menunjukkan bahwa tanpa adanya filter adjudikasi yang independen, pemidanaan malapraktik rentan bergeser menjadi rezim pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Guna mengatasi kelemahan tersebut, artikel ini mengonseptualisasikan rekonstruksi model mediasi penal yang integratif melalui desain Medical Dispute Resolution Institute (MDRI). Lembaga independen ini dirancang sebagai penjaga pintu utama (central gatekeeper) yang mensinergikan kewenangan komite disiplin profesi di bawah Permenkes No. 3 Tahun 2025 dengan koridor keadilan restoratif PERMA No. 1 Tahun 2024. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa model penyelesaian berlapis melalui MDRI mampu mengoperasionalisasikan hukum pidana secara konsisten sebagai ultimum remedium (upaya terakhir). Model ini memberikan resolusi berbasis pemulihan substantif bagi pasien sekaligus menjamin kepastian hukum yang kokoh bagi tenaga medis dari ancaman penuntutan pidana yang prematur.</p> Juliana Susanti Gunawan Hak Cipta (c) 2026 Juliana Susanti Gunawan https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://www.ejournal.isgs.co.id/index.php/nonlitigasi/article/view/425 Fri, 14 Aug 2026 00:00:00 +0700 Human security sebagai Fondasi Penguatan Ketahanan Nasional dalam Tata Kelola Pengungsi https://www.ejournal.isgs.co.id/index.php/nonlitigasi/article/view/420 <p>Ketahanan nasional pada era migrasi paksa tidak lagi dapat dibangun hanya melalui kontrol dan pembatasan administratif. Ketahanan tersebut memerlukan fondasi <em>human security</em> yang kokoh. Data UNHCR mencatat jumlah orang yang terpaksa mengungsi secara global turun untuk pertama kali dalam satu dekade, dari sekitar 123,2 juta jiwa pada akhir 2024 menjadi 117,8 juta jiwa pada akhir 2025, terdiri atas 41,6 juta pengungsi dan 9 juta pencari suaka. Penurunan ini terjadi bersamaan dengan krisis pembiayaan kemanusiaan global. Dana yang tersedia bagi UNHCR pada akhir 2025 diproyeksikan turun sekitar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga hampir 11,6 juta pengungsi berisiko kehilangan bantuan langsung. Kondisi ini menegaskan bahwa negara transit tidak dapat lagi bergantung pada bantuan internasional dan harus membangun kapasitas domestiknya sendiri. Artikel ini menganalisis bagaimana pemenuhan dimensi <em>human security</em> dalam pengawasan pengungsi lintas negara di wilayah Jakarta dapat menjadi fondasi penguatan ketahanan nasional, bukan sekadar beban tambahan yang harus ditanggung negara. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan desain studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan pengungsi di Jakarta masih berorientasi administratif dan belum menjadikan tujuh dimensi <em>human security</em>, yaitu economic, food, health, environmental, personal, community, dan political security, sebagai basis perumusan kebijakan pengawasan. Perbandingan dengan praktik di Yordania, Uganda, dan Ethiopia menunjukkan bahwa investasi pada perlindungan dasar dan inklusi data justru memperkuat daya tahan sistem negara, sementara pengabaian terhadap kerentanan manusia, sebagaimana terlihat pada kasus Lebanon, mempercepat instabilitas sosial. Artikel ini menyimpulkan bahwa <em>human security</em> bukan sekadar pelengkap ketahanan nasional, melainkan fondasi yang menentukan keberlanjutannya, dan merekomendasikan integrasi indikator <em>human security</em> ke dalam sistem pengawasan berbasis risiko sebagai strategi penguatan ketahanan nasional jangka panjang.</p> Rizki Ramadhan, Muhammad Syaroni Rofii, Jelang Ramadhan Hak Cipta (c) 2026 Rizki Ramadhan, Muhammad Syaroni Rofii, Jelang Ramadhan https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://www.ejournal.isgs.co.id/index.php/nonlitigasi/article/view/420 Fri, 14 Aug 2026 00:00:00 +0700 Analisis Pemberitaan Media dan Hukum Perlindungan Anak Terhadap Anak Terafiliasi Terorisme https://www.ejournal.isgs.co.id/index.php/nonlitigasi/article/view/414 <p>Anak yang terafiliasi terorisme kerap luput dari perhatian dibandingkan anak pelaku maupun korban langsung, padahal mereka membutuhkan perlindungan khusus. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dinamika kasus anak yang terafiliasi terorisme, mengidentifikasi persoalan yang mereka hadapi, serta menjelaskan mekanisme pembentukan kesalahan (mens rea) yang melatarbelakangi keterlibatan mereka. Penelitian hukum doktrinal ini menganalisis tujuh liputan BBC News Indonesia, Harian Kompas, CNN Indonesia, dan Kompas TV periode 2015–2024 berdasarkan empat prinsip Convention on the Rights of the Child dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, diperkaya teori Crimes of Obedience dan Differential Association. Temuan menunjukkan pola pelanggaran berulang atas hak kewarganegaraan, rasa aman, pendidikan, dan perlindungan dari diskriminasi, disertai dilema privasi dalam publikasi kisah anak. Pembentukan mens rea anak terbukti sangat dipengaruhi relasi otoritas dan pembelajaran sosial, sehingga anak lebih tepat diposisikan sebagai korban, tanpa menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana yang dinilai secara proporsional berdasarkan derajat kesalahannya. Diperlukan pedoman teknis yang lebih spesifik, koordinasi antarlembaga, serta pedoman penilaian derajat kesalahan anak yang berhadapan dengan hukum.</p> Taliya Qory Ismail, Kayla Hak Cipta (c) 2026 Taliya Qory Ismail, Kayla https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://www.ejournal.isgs.co.id/index.php/nonlitigasi/article/view/414 Fri, 14 Aug 2026 00:00:00 +0700 Analisis Yuridis Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Korban Penyalahguna Narkotika di Tingkat Kepolisian https://www.ejournal.isgs.co.id/index.php/nonlitigasi/article/view/421 <p>Penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama ini masih didominasi oleh pendekatan represif yang menempatkan penyalahguna sebagai pelaku kejahatan, sehingga kurang memperhatikan aspek pemulihan korban dan berdampak pada tingginya angka pemidanaan. Penelitian ini ingin menganalisis secara yuridis pendekatan <em>restorative justice </em>dalam penyelesaian kasus korban penyalahguna narkotika di Tingkat Kepolisian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini menghasilkan pendekatan <em>restorative justice </em>dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 menandai pergeseran paradigma penegakan hukum menuju keadilan yang menekankan pemulihan, kemanfaatan, dan keseimbangan. Prinsip partisipasi, tanggung jawab, serta pemulihan sosial dijadikan dasar penanganan perkara narkotika yang berorientasi pada penyembuhan. Pengaturan Restorative Justice juga diperkuat dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Mekanisme penerapannya diatur secara rinci dan dapat diterapkan dalam setiap tahapan, termasuk penyelidikan dan penyidikan (artinya di tingkap Kepolisian). Penerapan <em>restorative justice </em>oleh kepolisian dalam kasus penyalahgunaan narkotika merupakan inovasi penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan dan rehabilitasi. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kekeliruan penerapan, termasuk potensi penyimpangan dan penafsiran keliru yang menyamakan keadilan restoratif dengan rehabilitasi semata. Kompleksitas status pecandu sebagai pelaku sekaligus korban menambah tantangan implementasi. Lemahnya pengawasan dan perbedaan tafsir antar aparat turut menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan kriteria, penguatan pengawasan, dan sinergi antar lembaga agar <em>restorative justice </em>benar-benar mewujudkan keadilan substantif dan pemulihan sosial.</p> Marthin Romual Naibaho, Benny Irawan, Rena Yulia Hak Cipta (c) 2026 Marthin Romual Naibaho, Benny Irawan, Rena Yulia https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://www.ejournal.isgs.co.id/index.php/nonlitigasi/article/view/421 Fri, 14 Aug 2026 00:00:00 +0700