Vol 3 No 2 (2026): NON LITIGASI: Keadilan Restoratif dan Perlindungan Kelompok Rentan (Juli-Desember) Artikel

Analisis Yuridis Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Korban Penyalahguna Narkotika di Tingkat Kepolisian

DOI: https://doi.org/10.08221/jnl.v3i2.421
3 dilihat 0 unduhan
Google Scholar Garuda Index Copernicus Turnitin Mendeley Grammarly
Unduh PDF

Abstrak

Penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama ini masih didominasi oleh pendekatan represif yang menempatkan penyalahguna sebagai pelaku kejahatan, sehingga kurang memperhatikan aspek pemulihan korban dan berdampak pada tingginya angka pemidanaan. Penelitian ini ingin menganalisis secara yuridis pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus korban penyalahguna narkotika di Tingkat Kepolisian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini menghasilkan pendekatan restorative justice dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 menandai pergeseran paradigma penegakan hukum menuju keadilan yang menekankan pemulihan, kemanfaatan, dan keseimbangan. Prinsip partisipasi, tanggung jawab, serta pemulihan sosial dijadikan dasar penanganan perkara narkotika yang berorientasi pada penyembuhan. Pengaturan Restorative Justice juga diperkuat dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Mekanisme penerapannya diatur secara rinci dan dapat diterapkan dalam setiap tahapan, termasuk penyelidikan dan penyidikan (artinya di tingkap Kepolisian). Penerapan restorative justice oleh kepolisian dalam kasus penyalahgunaan narkotika merupakan inovasi penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan dan rehabilitasi. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kekeliruan penerapan, termasuk potensi penyimpangan dan penafsiran keliru yang menyamakan keadilan restoratif dengan rehabilitasi semata. Kompleksitas status pecandu sebagai pelaku sekaligus korban menambah tantangan implementasi. Lemahnya pengawasan dan perbedaan tafsir antar aparat turut menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan kriteria, penguatan pengawasan, dan sinergi antar lembaga agar restorative justice benar-benar mewujudkan keadilan substantif dan pemulihan sosial.

Referensi

Buku

Andi Hamzah, “Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia : dari Retribusi ke Reformasi” PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1986.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Asmin Fransiska, Decriminalisation Approach to Drug Use from a Human Rights Perspective, LAP Lambert Publishing Academy, Mauritius, 2016,

Erasmus A.T. Napitupulu and Miko S. Ginting, Potret Situasi Implementasi Kebijakan Kriminal Terhadap Pengguna Narkotika, ICJR dan LeIP,Jakarta, 2013,

Hanafi Amrani, Politik Pembaruan Hukum Pidana, UII Press, Yogyakarta, 2019.

Heather Strang, “Experiments in Restorative Justice,” in Regulatory Theory, ed. Peter Drahos, 1st ed. (ANU Press, 2017), 483–98.

Lilik Mulyadi,“Hukum Acara Pidana Indonesia, Suatu Tinjauan Khusus terhadap: Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Pengadilan”, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2012, hlm 1.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1985, hlm 25.

Noor Aulia Sari, Gholin, Tinjauan Filosofis keadilan restoratif dalam lensa teori keadilan, Book Chapter hukum dan politik dalam berbagai perspektif jilid III, Unnes, 2024

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta, 2010, hal. 35.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hlm 13.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2005, hlm. 15.

Supriyadi Widodo Edyyono, et-al, Kertas Kerja: Memperkuat Revisi Undang-Undang Narkotika Indonesia Usulan Masyarakat Sipil, (Institute for Criminal Justice Reform: Jakarta, 2017.

Topo Santoso, “ Hukum Pidana Suatu Pengantar”, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2020, hlm 38-39.

Zainal Arifin Mochtar & Eddy OS. Hiariej, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum, Red & White Publishing, Indonesia, 2021, hlm 381.

Jurnal Ilmiah

Ariani Hasanah Soejoeti and Vinita Susanti, “Diskusi Keadilan Restoratif Dalam Konteks Kekerasan Seksual Di Kampus,” Jurnal Kriminologi 4, No. 1, 2020, hlm. 73. Tony F. Marshall, "Restorative Justice: An Overview" Home Office Research Development and Statistics Directorate, London, 1999, hlm. 8.

Henny Saida Flora, “Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana,” University of Law Bengkulu Law Journal 3, no. 2, 2018, hlm. 144.

Harkristuti Harkrisnowo, Restorative Justice dan Relevansinya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Makalah Seminar Nasional Reformasi Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2014, hal. 6–9.

Novi Novitasari and Nur Rochaeti, “Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, No. 1 January 30, 2021.

Kujang Pananjung, Lanang dan Nur Akbar, Nevy, “Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Penegakan Hukum terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika untuk Dirinya Sendiri (Pecandu) di Indonesia.

Riskyanti Juniver Siburian, “Pembaharuan Mekanisme Dalam Upaya Ganti Kerugian Korban Tindak Pidana” Indonesia Criminal Law Review, Volume 01, No. 2, 2022.

Ethan A. Nadeimann, Drug Prohibition in the United States: Costs, Consequences, and Alternatives, Science New Series, Vol. 245, No. 4921, September 1989.

Situs

Polri, “Polri Selesaikan 15.811 Perkara Lewat Restorative Justice, Cegah Lapas Overkapasitas,” 2022, https://polri.go.id/berita-polri/239. diakses tanggal 28 April 2024

Wildan Noviansah, “64% Kasus Narkoba Tuntas via Restorative Justice, Ini Alasan Polda Metro,” 2023, https://news.detik.com/berita/d-7112955/64-kasus-narkoba-tuntas-via-restorative-justice-ini-alasan-polda-metro. diakses tanggal 28 April 2024

Suharti, “Polda NTB Hentikan Penyidikan 3 Kasus Narkoba Yang Menjerat 8 Tersangka Melalui Restorative Justice,” 2023, https://lombokpost.jawapos.com/hukrim/1502883924/polda-ntb-hentikan-penyidikan-3-kasus-narkoba-yang-menjerat-8-tersangka-melalui-restorative-justice. diakses tanggal 28 April 2024

Husein Abdulsalam, “Dilema Hukuman Rehabilitasi Narkoba,” 2017, https://tirto.id/dilema-hukuman-rehabilitasi-narkoba-cvF8.

Lihat https://fh.unair.ac.id/restorative-justice-bagi-pelaku-penyalahgunaan-narkotika/ diakses pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024.

Diakses di https://www.hukumonline.com/berita/a/bhabinkamtibmas-dan-peran-kepolisian-dalam-restorative-justice-lt65d083eb9431a/ pada tanggal 03 September 2024.