Vol 2 No 2 (2025): LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum (November) Artikel

SINKRONISASI NORMA TENTANG PENGHASILAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2022 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

51 dilihat 20 unduhan
Google Scholar Garuda Index Copernicus Turnitin Mendeley Grammarly
Unduh PDF

Abstrak

Perpajakan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan nasional karena berperan sebagai sumber utama pendapatan negara. Pengertian penghasilan dalam konteks perpajakan menjadi sangat krusial karena menjadi dasar perhitungan dan pemungutan pajak.  Adanya Peraturan Perpajakan memiliki tujuan untuk memberikan keadilan, meningkatkan kemanan dan penegakan hukum, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak, dengan demikian akan meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pajak.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  mengatur ketentuan mengenai Pajak Penghasilan, termasuk pengertian penghasilan yang dikenakan pajak. Ketentuan teknis pelaksanaan dan penjabaran lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 yang berfungsi sebagai turunan Undang-undang Pajak Penghasilan dalam menjelaskan mekanisme penghitungan penghasilan kena pajak disektor pertambangan. Pemahaman penghasilan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan harus memenuhi sinkronisasi peraturan perundangan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait  pembentukan Peraturan Perundangan yang baik karena dapat mempengaruhi perhitungan dan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Untuk itu diperlukan analisa bagaimana pemahaman penghasilan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut dan bagaimana kaitannya dengan ketentuan dalam undang-undang, serta dampaknya terhadap pelaksanaan perpajakan di Indonesia. Penerapan peraturan perpajakan harus sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferiori yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Dalam kata lain, peraturan yang tingkatnya lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan memiliki kekuatan untuk menggantikan atau menyampingkan peraturan yang tingkatnya lebih rendah jika terdapat konflik atau bertentangan antara keduanya.

Referensi

Djati, Daniel Mulia, Dwi Jatmiko Cahyono, dan H. Dedi Candra Wijaya Orpa Lintin. “Penafsiran Asas Kepastian Hukum dan Kekosongan Hukum dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (Kajian Keputusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020).” Jurnal Ikamakum, Vol. 2, No. 1, 2022.

Djoko Santosa, dan Rusdianto Sesung. “Reformasi Hukum Perpajakan dalam Upaya Meningkatkan Penerimaan dan Kepatuhan Wajib Pajak.” Perspektif, Vol. 26, No. 2, 2021.

Gunadi. Panduan Pajak Penghasilan Badan. Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI, 2017.

Halawa, Lusia Lestina, Mira Sukma, Evlin Limbong, dan Wahjoe Pangestoeti. “Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Penerimaan Pajak untuk Pembangunan Ekonomi di Indonesia.” Kajian Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi, Vol. 2, No. 2, 2025.

Hiariej, Edward Omar Sharif. “Asas Lex Specialis Systematis dan Hukum Pidana Pajak.” Jurnal De Jure, Vol. 14, No. 2, 2021.

Jatmika, Bayu Jati. “Asas Hukum sebagai Pengobat Hukum: Implikasi Penerapan Omnibus Law.” Jurnal Audit dan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura, Vol. 9, No. 1, 2020.

Larasati, Salsa Voni. “Peran Hukum Pajak dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Membayar Pajak.” Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, dan Budaya, Vol. 2, No. 1, 2022.

Mardiasmo. Perpajakan Edisi Revisi 2018. Yogyakarta: Andi Offset, 2018.

Mulyani, S. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2020.

Nurhadi, A., dan M. Siregar. “Mining Taxation and Investment Incentives: Evidence from Indonesia.” Resources Policy, Vol. 66, 2020.

Pohan, C. A. Manajemen Perpajakan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.

Rusdiana, Emmilia. “Pemenuhan Perumusan dan Penyelenggaraan Hukum Pidana pada Pelanggaran Pajak demi Pencapaian Tujuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.” Jurnal Suara Hukum, Vol. 4, No. 1, 2023.

Safitri, Eka, dan Jaeni. “Pengaruh Transparansi Pajak oleh Fiskus dan Trust terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan E-Filing sebagai Variabel Moderasi.” JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi), Vol. 14, No. 3, 2023.

Siburian, Henry Kristian, Muhammad Subandi, Arief Fahmi Lubis, Indawati, dan Dasep Supriatna. “Tinjauan Implementasi Pajak terhadap Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, Vol. 2, No. 2, 2023.

Suvinah, Akhdan Yogie Hafidzullah, Hendrawarman, dan Raden Arief Awangga. “Peran Keadilan dan Sistem Perpajakan dalam Mengatasi Tantangan Penggelapan Pajak di Indonesia.” Journal Humaniora: Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial, Vol. 2, No. 1, 2024.

Waluyo. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat, 2022.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.